Bewarajabar.com – Baru-baru ini, publik dibuat heboh dengan adanya penilangan terhadap pemotor yang mengawal ambulans di jalan raya. Seperti diketahui, peristiwa itu terekam di satu video yang diunggah akun TikTok @sennulvc, Jumat, 17 Desember 2021.
Atas kejadian itu, tak sedikit dari netizen yang mempertanyakan tindakan polisi tersebut. Banyak dari netizen mengaku tak sepakat dengan tindakan polisi yang menilang pemotor tersebut.
Tetapi, bagaimana sebenarnya aturan terkait pengawalan tersebut?
Kepala Sub Direktorat (Kasubdit) Pembinaan dan Penegakan Hukum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Argo Wiyono mengatakan bahwa hal yang dilakukan pemotor tersebut memang menyalahi aturan.
Menurutnya, warga sipil memang tak diperbolehkam untuk melakukan pengawalan ambulans.
“Kalau aturan sebenarnya tidak diperbolehkan tentunya,” kata Argo dikutip dari Liputan6.com, Senin, 20 Desember 2021.
Hal itu pun, Argo katakan sesuai dengan aturan berkendara yang ada dalam Pasal 59 UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas da Angkutan Jalan (LLAJ) yang juga mengatur soal penggunaan rotator dan sirine.
Selain itu, Argo juga mengatakan dari pengawalan tersebut bisa saja ada indikasi mencari keuntungan di tengah kemalangan tanpa niat kemanusiaan.Polda
“Kalau memang sengaja apalagi mencari keuntungan dari kegiatan tersebut tentunya sangat disayangkan,” tuturnya.
Kemudian, apabila terjadi kecelakaan lalu lintas akibat pengawalan tersebut, tentu polisi dapat menetapkan hal itu sebagai pelanggaran lalu lintas sesuai Pasal 283 karena mengganggu konsentrasi atau membahayakan pengguna jalan lain.
“Karena pada saat motor tersebut melakukan kegiatan pengawalan ada banyak potensi yang dapat membahayakan,” jelas Argo.
Argo juga mengingatkan, bahwa ambulans termasuk jenis kendaraan yang mendapatkan hak utama atau prioritas, berdasarkan Pasal 134 UU LLAJ. Maka dari itu, Ambulans bisa mendapat prioritas pada persimpangan tanpa adanya koordinasi. Ambulans juga bisa meminta jalur prioritas.
Hal senada juga disampailan oleh Direktur Penegakan Hukum Korlantas Polri Brigjen Pol, Aan Suhanan. Menurutnya, kendaraan jenis Ambulans tak memerlukan pengawalan karena sudah memiliki hak prioritas di jalan raya.
Maka dari itu, warga sipil hanya perlu mengalah dan memberi jalan jika mendapati ambulans yang hendak melintas.
“Tanpa pengawalan pun harusnya masyarakat memprioritaskan atau memberi jalan daripada kendaraan ambulans itu, sebenarnya ya,” kata Aan seperti dikutip dari Kompas.com.
Selain itu, Aan juga menjelaskan bahwa tak sembarang anggota polisi yang mempunyai kewenangan untuk melakukan pengawalan. Diperlukan keahlian serta sertifikasi khusus bagi polisi yang hendak melakukan pengawalan.
Maka dari itu, dapat disimpulkan bahwa warga sipil tak diperbolehkan untuk melakukan pengawalan.
“Tidak semua polisi juga yang bisa mengawal. Artinya, dia harus tersertifikasi, dia punya keterampilan khusus sebagai pengawal, dan sebagainya. Ada kompetensinya lah untuk pengawalan itu,” pungkas Aan.