Subang, Bewarajabar.comĀ — Kasus pembunuhan Ibu dan anak di Subang kini memasuki bulan ke-4. Namun sampai sekarang masih belum pasti siapa tersangkanya.
Akibat lamanya pengungkapanĀ kasus pembunuhan IbuĀ danĀ anak diĀ Subang ini oleh Polisi membuat asumsi berbeda-beda yang berbeda di masyarakat luas.
Dilansir dari laman Pikiranrakyat.com, Selasa, (21/12/21), Kapolda Jabar Irjen PolĀ Suntana udah menjanjikan bahwa tidak lama lagiĀ kasusĀ pembunuhan SubangĀ ini akan segera terungkap dan mengakhiri polemik yang berlarut larut.
“Kita sudah mengumpulkan beberapa saksi dan dalam waktu dekat sudah mengarah kepada nama-namaĀ tersangka. Mohon doa restunya, ya,” kata Irjen PolĀ Suntana.
Belakangan ramai dibicarakan memang pelakunya bisa sampai tujuh orang, ada sebagai eksekutor, dalang, orang turut serta dan orang yang mengetahui.
Dikutip dari YouTube Anjas di Thailand pada 18 Desember 2021 dengan judul “PELAKU TAK TENANG !! 5 ALAT BUKT1 INILAH BUAT MEREKA RESMI JADI TSK !!” Menurut Anjas, tim penyidik menyatakan,Ā polisi membutuhkan 2Ā alat bukti yang kuat untuk menentukanĀ tersangka.
Ia menjelaskan bahwa dalam Pasal 184 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) disebutkan bahwaĀ alat bukti yang sah adalah: keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk, dan keterangan terdakwa.
Artinya, kata Anjas,Ā polisi cukup mengantongi duaĀ alat bukti yang kuat dan sah untuk menentukanĀ tersangka kasus pembunuhan Ibu danĀ anakĀ diĀ Subang.
Pertama, keterangan saksi. Jumlah saksiĀ kasusĀ pembunuhan SubangĀ bertambah dari semula 25 orang menjadi 55 orang.
“Walaupun sudah 55 saksi telah diperiksa, agak sulit untuk mendapatkan saksi yang benar-benar valid, yang benar-benar bisa merujuk ke pelaku dan dalang,” tuturnya.
AlatĀ bukti kedua berupa keterangan ahli, menjadi harapan tinggi untuk mengungkapĀ kasus Subang. Mabes Polri pun sudah mengirimkan ahli forensik, Ā tim Inafis, dll, yang kemampuannya tidak usah diragukan.
AlatĀ bukri ketiga adalah surat. Surat itu mirip ke berita acara pemeriksaan (BAP). Misalnya, ada ahli yang menemukan sejumlah temuan seperti jejak DNA atau jejak lain.
Alat keempat berupa petunjuk. Contohnya, tes kebohongan, anjing pelacak, jejak kaki, sidik jari, atau DNA. Semua berupa petunjuk.
“Baik keterangan ahli, surat, dan petunjuk saling berhubungan,” ujarnya.
AlatĀ bukti kelima adalah keterangan dari terdakwa.
“SetelahĀ polisi menetapkan seorangĀ tersangka, ada kemungkinan dia akan nyanyi, ngomong siapa saja yang terlibat,” ucap Anjas.
Khusus keterangan terdakwa, penyidik belum mendapatkannya karenaĀ kasus Subang memang belum masuk persidangan.
Meskipun nantinya ada keterangan dari terdakwa tentang keterlibatan A, B, dan C, penyidik tetap akan melakukan cross check dengan temuan-temuan lain yang sudah dikumpulkan.
Anjas tetap yakin tim penyidik akan segera mengumumkanĀ tersangka dalam waktu seminggu atau sebelum akhir tahun.
“Tapi, kalau memang tim penyidik belum mengumumkan sampai akhir tahun ini, ya nggak apa-apa. Kita harus menghargai itu. Karena mereka yang ada di lapangan, mereka yang mengetahui bagaimana kesulitan dsb,” tutur Anjas.
Keterangan lengkap Sumy Hastry tentang kasus pembunuhan Ibu dan Anak Subang yang selaras dengan pernyataan IrjenĀ Suntana.
Hal ini didukung dari data data ilmiah yang diungkapkan ahli Forensik dr Sumy Hastry beberapa waktu yang lalu beberapa waktu yang lalu tentangĀ kasus Pembunuhan Ibu Dan Anak diĀ Subang ini, lewat kanal Youtube Denny Darko.
Keterangan ahli forensik dr Sumy Hastry Purwanti menyebutĀ bukti-bukti sudah didapatĀ polisi. Sumy Hastry pun menyebut bahwa jumlah pelaku lebih dari satu orang. Saat itu Sumy Hastry menyebut kemungkinan para calonĀ tersangkaĀ akan melakukan berbagai manuver dan strategi.
dr Hastry lalu menambahkan bahwa dalam mengusutĀ kasus ini tidak penyidik tidak hanya mengandalkan tim forensik saja. Pemeriksaan dilakukan komprehensif dan holistik serta lengkap. dr Sumy Hastry yakinĀ kasus pembunuh Ibu dan Anak diĀ Subang ini akan seratus persen terungkap. “100 persen terungkap,” kata dr Sumy Hastry Purwanti.






































































Discussion about this post